TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Barito Timur didesak untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1439 H tepat waktu. Paling lambat H-5 Lebaran.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Barito Timur, Darius Adrian mengatakan berdasarkan surat edaran Dari Disnakertrans Provinsi Kalteng, perusahaan wajib membayar THR karyawan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran (H-7).

“Kami akui karena kita terlambat menerima surat edaran, maka kita menyurati Perusahaan yang Ada di Bartim paling lambat pembayaran THR H-5 lebaran, jangan sampai ada perusahaan telat dalam pembayarannya,” ujar adrian kepada wartawan, Selasa (5/6/2018).

THR merupakan hak setiap karyawan yang harus diterima dari perusahaan tempatnya bekerja. Karena itu menjelang Idul Fitri, perusahaan sudah harus menyediakan THR bagi karyawannya.

"Jika ada karyawan yang tidak dapat THR dari perusahaan di mana tempat ia bekerja, silakan laporkan ke Disnakertrans," tegasnya.

--page

ia menambahkan, mulai hari ini pihaknya sudah membuka Posko pengaduan bagi karyawan yang tidak menerima THR dari perusahaan. "Jadi, tidak ada alasan bagi perusahaan untuk tunda bayar THR. Paling lambat H-5 sebelum Idul Fitri sudah harus dibayarkan kepada karyawan,” jelasnya. (PRASOJO EKO APRIANTO/B-2)