BORNEONEWS, Sampit - Tiga saksi yang dihadirkan tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Timur (Kotim) dalam praperadilan Jamaludin dicerca pertanyaan oleh kuasa hukum pemohon Hendry S Dalim dan Kartika Candra Sari soal kesalahan mantan kepala BPN Kotim ini hingga ia dijadikan sebagai tersangka.
"Saya tidak tahu, karena saya ditanya soal kaitannya dengan tugas saya. Soal proses penerbitan sertifikat," kata mantan Masi Pengaturan dan Penataan BPN Kotim Maulid Simatupang, Selasa (5/6/2018).
Begitu juga dengan saksi Wuldewin dan Yono Cahyono mereka mengaku menjalankan apa yang ditugaskan kepada mereka. Terlebih Wuldewin saat dicerca dengan persoalan apa yang terjadi ia mengaku tidak paham.
"Jangan minta mereka untuk menilai," kata hakim tunggal yang memimpin sidang itu, Muslim Setiawan.
Namun demikian, dihadapan jaksa Lilik Haryadi, Arie Kesumawati dan Lady Lanny Tarore mereka mengaku dipanggil melalui surat panggilan. Lalu diperiksa dengan membuat berita acara pemeriksaan.
--page
"Sebelum ditanda tangani saya diminta untuk membacanya terlebih dahulu, tidak ada tekanan," kata saksi Wuldewin.
Usai mendengarkan keterangan tiga saksi dalam praperadilan kasus tanah Dinas Pendidikan Kotim itu, sidang ditutup dilanjutkan pekan mendatang dengan agenda pembacaan kesimpulan dari kuasa hukum pemohon mantan Kepala BPN Kotim itu dan Kejari Kotim. (NACO/B-5)








