Setelah tumbangnya rezim orde baru, demokrasi di Indonesia benar-benar dijalankan. Meski masih dalam proses pendewasaan menjadi negara demokrasi seutuhnya, namun ada kemajuan yang sangat signifikan yang dapat terlihat.
Salah satunya pemilihan kepala daerah (pilkada) secara langsung. Tidak seperti di era orde baru, pemilihan kepala daerah saat ini dipilih secara langsung oleh rakyat.
Jika sebelumnya kepala daerah ditunjuk langsung oleh pemerintah, namun pada saat ini rakyat benar-benar mempunyai hak untuk menunjuk siapa yang ingin dijadikan pemimpin oleh rakyat.
Pemilihan kepala daerah secara langsung merupakan salah satu bagian dari pesta demokrasi di Indonesia. Pemilihan kepala daerah atau yang bisa disingkat dengan pemilukada ini memang merupakan sebuah pesta, karena selain melibatkan rakyat banyak juga menghabiskan dana yang tidak sedikit jumlahnya.
Maka dari itu suatu kerugian besar jika pesta yang menghabiskan dana tidak sedikit itu tidak didukung sepenuhnya oleh rakyat untuk memilih calon yang berkualitas.
--page
Adapun bentuk dukungan yang harus masyarakat berikan adalah dengan mengawal secara langsung proses jalannya pilkada agar dapat jujur dan adil, memilih kandidat dengan bijak, serta tidak melakukan golput.
Pasca diberlakukannya UU Nomor 32 Tahun 2004 Pasal 56 ayat pertama, yang berbunyi kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu pasangan calon yang dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
Berdasarkan pesan UU No 32 Tahun 2014 tersebut yang mengamanatkan pemilukada dilaksanakan secara langsung oleh rakyat, secara signifikan membuka akses bagi siapapun yang memenuhi persyaratan untuk maju mengikuti pemilukada di daerah.
Realitas ini memberikan bukti bahwa kehidupan berdemokrasi di Indonesia telah memasuki era baru yang lebih maju dalam menyikapi sebuah kompetisi politik untuk mencapai posisi elit sebagai pimpinan daerah.
Salah satu fenomena menarik menjelang pelaksanaan pemilukada adalah meningkatnya eskalasi komunikasi politik di antara para calon kepala daerah (beserta tim sukses) sebagai strategi awal untuk menarik simpati calon pemilih.
--page
Setiap tahapan dalam pelaksanaan pesta demokrasi berskala lokal ini selalu menghadirkan fenomena tersendiri, terutama menghangatnya iklim kompetisi politik di antara para calon yang akan maju menjelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah.
Upaya para calon untuk menarik simpati pemilih biasanya dikemas dalam berbagai strategi yang langsung bersentuhan dengan kepentingan dan kebutuhan rakyat (pemilih).
Selain itu strategi yang dimunculkan oleh para calon kepala daerah tidak dapat dihindarkan, juga dipublikasikan melalui media massa.
Beberapa topik yang dijadikan isu sentral oleh para calon kepala daerah untuk menarik simpati pemilih antara lain adalah pelayanan kesehatan dan pendidikan gratis, peningkatan sarana dan prasarana umum, peningkatan ekonomi masyarakat dan pendekatan etnis serta partisipasi para calon dalam kegiatan keagamaan.
Fakta-fakta di atas membuktikan bahwa posisi kepala daerah adalah jabatan strategis yang dibanjiri peminat. Padahal posisi kepala daerah syarat dengan beban dan tanggung jawab yang sangat berat, namun banyak kalangan yang termotivasi untuk memperebutkan kekuasaan tersebut.
--page
Oleh karena itu menariknya isu-isu politik menjelang pemilukada menjadi perbincangan hangat bahkan dua tahun sebelum pemilukada dilaksanakan.
Hal ini menunjukkan bahwa publik secara sadar atau tidak telah dipaksa untuk melakukan pencermatan sejak dini siapa yang pantas dipilih sebagai Kepala Daerah.
Memasuki tahun 2018 iklim politik di Kabupaten Seruyan menjadi semakin panas, sehubungan dengan dilaksanakannya pemilihan Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati Seruyan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seruyan akhirnya menetapkan tiga pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati sebagai peserta Pilkada Seruyan Pilkada serentak 27 Juni 2018.
Tiga paslon bupati dan wakil bupati yang ditetapkan sebagai peserta Pilkada Seruyan 2018 tersebut yakni Sudarsono-Hairil Yadi, Yulhaidir-Iswanti, serta Edy Riswan-Soetoyo S Darmo.
--page
Poin penting yang paling menarik dicermati dalam menghadapi pilkada kabupaten seruyan adalah maraknya perang status dan komentar di media sosial antara masing-masing masyarakat pendukung.
Hal demikian tidaklah masalah apabila status atau komentar yang ditulis berupa ajakan untuk memilih, sosialisasi program kerja pasangan yang didukung dan menyampaikan kelebihan-kelebihan atau prestasi dari pasangan yang didukung.
Namun status atau komentar akan menjadi bermasalah apabila berisi tentang penghinaan atau pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan.
Tentu hal demikian merupakan perbuatan yang dilarang (cybercrimes) yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
(Penulis: Samsuri SSos, Mahasiswa Program Magister Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UNISKA Banjarmasin)








