SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Jon divonis enam bulan penjara setelah pria ini berurusan dengan hukum lantaran perbuatannya membeli motor curian dari Sam alias Og.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 480 Ayat (1) KUHP," kata majelis hakim yang diketuai oleh Ega Shaktiana itu, Selasa (5/6/2018).

Sementara itu JPU Kejari Kotim, Didiek Prasetyo Utomo menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan penjar ia dianggap terbukti melakukan tindak pidana penadahan sepeda motor.

Atas vonis itu baik JPU maupun terdakwa masing-masing menyatakan menerima. "Jangan lagi beli motor curian seperti itu," kata hakim menasehatinya.

Warga Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur itu diamankan pihak kepolisian karena motor yang ia beli ternyata hasil curian Og.

--page

Fakta yang terungkap di sidang Jon membeli motor itu saat bertemu Og pada Selasa (7/3/2018). Saat ditawarkan motor itu ia membawa Og ke kediamannya ke Pelantaran. Di situ ia membayar motor tersebut sebesar Rp2 juta. Saat membawa motor itu ke bengkel ingin mengganti busi motor itu, terdakwa diamankan. (NACO/B-5)