SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Rus (22) terancam hukuman selama dua tahun penjara atas pencurian ponsel dan sepeda motor milik Budiono.

Residivis kambuhan itu dijerat JPU Kejari Kotim Didiek Prasetyo Utomo dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP.

"Yang memberatkan terdakwa sudah dua kali dihukum, merugikan saksi korban Budiono," kata jaksa, Selasa (5/6/2018).

Sementara itu dalam sidang di Pengadilan Negeri Sampit itu yang meringankan terdakwa ia bersikap sopan dan memgakui terus terang perbuatannya.

Atas tuntutan itu Rus minta keringanan ia beralasan menyesal dan mengaku sebagai tulang punggung keluarga.

--page

Dalam uraian tuntutan jaksa, Rus melakukan perbuatannya pada Jumat (2/3/2018) sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Jenderal Sudirman Km 27 RT 10 RW 4 Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang ia menggasak motor milik korban Budiono jenis Honda CB KH 2824 LU.

Berawal saat ia naik truk CPO sampai di TKP, dia minta turun karena melihat ada tabung gas Elpiji. Setelah berhasil mengambil tabung itu ia menghampiri mobil pikap di sekitar tabung.

Saat membuka pintu pikap mendapatkan ponsel kemudian sebuah kontak motor tersebut dan berhasil membawanya kabur.

Rus memang tidak kapok masuk penjara. Dari catatan kriminalnya kini ia sudah tiga kali masuk penjara.

Kasus pertama kasus pembobolan toko ponsel ia divonis 16 bulan penjara, kasus kedua pencurian televisi divonis 18 bulan penjara. (NACO/B-6)