PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalteng mengingatkan pasangan calon (Paslon) beserta timnya menaati semua aturan yang telah ditetapkan. Mulai dari masa kampanye, masa tenang hingga masa pencoblosan. 

"Saat ini masih masa kampanye bagi paslon. Tentu saja tidak lama lagi memasuki masa tenang dan pencoblosan yakni pada 27 Juni. Oleh sebab itu, kami mengingatkan kepada semua pihak untuk tidak melakukan pelanggaran karena bisa merugikan paslon itu sendiri," kata Ketua Bawaslu Kalteng Satriadi, Selasa (5/6/2018). 

Dia menuturkan, salah satu bentuk pelanggaran yang dapat merugikan pasangan calon itu sendiri yakni money politik atau politik uang. 

Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 73 ayat 1 UU No 10/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU, yang berbunyi "Calon dan atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi penyelenggaraan pemilihan dan atau pemilih."

--page

Kemudian dalam ayat 2 disebutkan bahwa" Calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berdasarkan putusan Bawaslu provinsi dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota. (BUDI YULIANTO/B-5)