SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Satreskrim Polres Kotim menetapkan operator crane maut sebagai tersangka dalam kasus yang menewaskan seorang buruh bongkar muat. Penetapan itu dilakukan berdasarkan pemeriksaan puluhan saksi.

"Sebelum menetapkan tersangka, kami 20 orang saksi saat kejadian, termasuk juga pengelola pelabuhan bongkar muat di Jalan Iskandar itu," kata Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Wiwin Junianto Supriyadi mewakili Kapolres AKBP Mohammad Rommel, Selasa (5/6/2018).

Dari keterangan saksi, polisi mendapatkan hasil yang memenuhi unsur tindak pidana kelalaian kerja sehingga menyebabkan orang lain merenggang nyawa. Hal itu sesuai dalam KUHP.

"Keterangan saksi telah memenuhi unsur pidana, sebab itulah operator crane kami tetapkan sebagai tersangka dan ditahan," terang Wiwin.

Adapun kronologisnya berawal saat tersangka mengoperasikan crane yang diduga tidak layak untuk digunakan. Tali pengangkut pupuk juga diduga kuat dalam kondisi rapuh. Hingga terjadi insiden tertimpanya Aman seorang buruh bongkar muat pupuk, dan tewas di lokasi kejadian. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-11)