BORNEONEWS, Jakarta - Gubernur Kalteng Sugianto Sabran membeberkan kronologis terbitnya Pergub Nomor 10 Tahun 2018 di hadapan Sekjen Mendagri, Hadi Prabowo saat rapat membahas pengurangan hak keuangan DPRD tersebut. Ada 15 pointer kronologis disampaikan.
Pertama, munculnya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD ditetapkan pada 30 Mei 2017 dan diundangkan pada tanggal 2 Juni 2017. Dalam PP tersebut, salah satunya adalah memuat tentang ketentuan pembayaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi.
Tunjangan ini harus dibayarkan setelah pengambilan sumpah janji. Besaran tunjangannya diatur dalam peraturan Kepala Daerah. Dan peraturan harus dibuat dalam tiga bulan.
"Saat pembahasan APBD 2018 di ruang Komisi A DPRD ada rapat pertemuan membahas besaran tunjangan tersebut. Usulan dari anggota dari DPRD saat itu, tunjangan transportasi Rp 20 juta/bulan (berdasarkan surat dari organda Kalteng) dan tunjangan perumahan Rp 18 juta/bulan," kata Sugianto.
Dan untuk mendapatkan gambaran yang lebih jelas tentang besaran tunjangan yang harus dibayarkan, Pemprov Kalteng melakukan konsultasi ke Kemendagri pada 28 Agustus 2017.
--page
Pada saat konsultasi, dijelaskan dalam waktu dekat akan diterbitkan surat edaran dari Kemendagri terkait ketentuan besaran tunjangan yang akan diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD.
"Meskipun surat edaran belum diterbitkan, Kemendagri membolehkan Pemprov untuk membuat Peraturan Kepala Daerah dengan catatan apabila surat edaran nantinya sudah terbit, maka besaran tunjangan harus disesuaikan," imbuhnya.
Berdasarkan hasil konsultasi tersebut, maka untuk menentukan dan menilai kewajaran besaran tunjangan, Pemprov Kalteng menggunakan jasa akuntan publik Subagyo & Lutfi. Sebelum menetapkan besaran tunjangan, dilakukan pertemuan Pemprov dengan DPRD untuk mengomunikasikan besaran tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan dan anggota.
Setelah dikomunikasikan dengan anggota DPRD Kalteng, maka Akuntan Publik menilai besaran tunjangan perumahan; Ketua Rp 41 juta/bulan, Wakil Ketua Rp 21 juta/bulan, Anggota Rp 17 juta/bulan. Dan Tunjangan Transportasi Rp 17 juta/bulan.
"Besaran tunjangan itu dihitung dengan memasukan komponen meubelair, listrik, air, gas, telpon dan internet serta pemeliharaan. Karena untuk lokasi strategis Kota Palangka Raya, harga sewa sebesar ini tidak ditemukan, bahkan penilai internal dari Badan Keuangan Daerah menghitung harga sewa yang jauh di bawah perhitungan akuntan publik," beber Gubernur.
--page
Berdasarkan hasil komunikasi dengan anggota DPRD Kalteng dan penilaian dari akuntan publik Subagyo & Lutfi tersebut, maka diterbitkanlah Pergub Nomor 33 Tahun 2017 pada 28 September 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kalteng.
Kemudian pada 15 Nopember 2017, ada undangan rapat pertemuan dari Kemendagri untuk memberikan penjelasan terhadap implementasi PP 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Yang diundang saat itu adalah Ketua DPRD, Sekretaris DPRD dan Kepala Badan Keuangan Daerah.
Dalam pertemuan tersebut, pihak Kemendagri menyampaikan surat Kemendagri Nomor 188.31/7809/SJ tanggal 2 Nopember 2017 tentang Penjelasan terhadap implementasi Substansi PP 18 Tahun 2017 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan
Pertanggungjawaban Dana Operasional.
Dalam penjelasannya, Dirjen Bina Keuangan Daerah menyampaikan bahwa apabila Peraturan Kepala Daerah sudah dibuat namun besaran tunjangan yang diberikan tidak sesuai dengan PP 18 Tahun 2017, maka harus segera dilakukan revisi.
Dalam sosialisasi tersebut juga ada paparan dari BPK RI dan Kementerian Keuangan RI. Hasilnya, maka dilakukan perbaikan/revisi Pergub Kalteng Nomor 33 Tahun 2017 menjadi Pergub Kalteng Nomor 10 Tahun 2018.
--page
Besaran nilai tunjangan yang telah diberikan dinilai kurang wajar. Hal ini juga berpengaruh pada penetapan tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten/Kota yang kesulitan dalam menentukan besaran kewajaran tunjangan menurut harga standar yang berlaku di kabupaten,
Gubernur juga menjelaskan alasan, saat revisi Pergub Kalteng Nomor 33 Tahun 2017, pemprov tidak melakukan konsultasi dengan DPRD Kalteng.
"Karena sudah ada perwakilan dari DPRD Kalteng yang hadir mengikuti sosialisasi dimaksud dan SE dari Kemendagri 2 November 2017 sudah jelas ditujukan kepada seluruh Ketua DPRD seluruh Indonesia," pungkas Gubernur. (ROZIQIN/B-11)








