BORNEONEWS, Jakarta - Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memiliki banyak jenis tunjangan. Dan saat ini ada yang tengah dievaluasi melalui peraturan pemerintah (PP), yakni tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi.
Adapun dua jenis tunjangan ini, yang berlaku di DPRD Kabupaten Murung Raya, ditetapkan selangit untuk ukuran kabupaten. Bahkan menyaingi tunjangan untuk DPRD Provinsi.
Di kabupaten pemekaran dari Barito Utara itu, ditetapkan Rp 16,9 juta per bulan. Hal itu diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 1/2018 sebagai Perubahan atas Perbup Nomor 18/2017.
Kemudian untuk tunjangan perumahan, juga mirip level Provinsi. Untuk Ketua DPRD sebesar Rp 40 juta, wakil ketua Rp 20 juta dan anggota Rp 16,5 juta per bulan.
Padahal aturannya, besaran tunjangan DPRD Kabupaten/kota tidak boleh melebihi tunjangan DPRD Provinsi setempat.
--page
Sebagai catatan saja, untuk DPRD Provinsi, berdasarkan Pergub 10/2018, tunjangan perumahan Ketua DPRD Rp 20,2 juta per bulan, wakil ketua Rp 16,6 juta per bulan dan anggota Rp 13 juta perbulan.
"Harus menyesuaikan item yang dibolehkan menurut PP 18 tahun 2017, Permendagri, dan Surat Edaran Mendagri, serta tidak boleh melebihi yang di provinsi. Sesuai keterangan sekjen Kemendagri, ya harus direvisi," terang Gubernur Kalteng Sugianto Sabran, Selasa (5/6/2018).
Sebelumnya, saat rapat membahas Pergub Kalteng nomor 10 tahun 2018 di Ruang Rapat Gedung A Kemendagri di Jakarta, Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo mengingatkan agar produk perbup direvisi. Pemerintah Provinsi diminta mengontrol dan mengevaluasi supaya aturan di bawah tidak menyalahi aturan di atasnya. (ROZIQIN/B-11)








