SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Dalam kesimpulannya tim dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, membantah tidak cukup bukti dalam penetapan tersangka mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kotim, Jamaludin.

Dalam kesimpulan yang diajukan Rabu (6/6/2018) yang diwakili oleh Jaksa Lilik Haryadi itu mereka menegaskan penetapan tersangka pemohon sudah didasarkan pada dua alat bukti

Adapun dua alat bukti itu keterangan para saksi dan dokumen yang telah disita secar sah sebagai alat bukti surat dan barang bukti.

"Termohon juga telah menghadirkan alat-alat bukti formil dalam praperadilan sehingga telah dimintai keterangan sebagai saksi dalam praperadikan ini sehingga dapat dibuktikan keabsahannya," kata jaksa.

Saksi yang tekah dihadirkan yaknk Maurits Simatupang, Yono Cahyono dan saksi Walduwen bahwa mereka telah memberikan keterangan di sidang praperadilan.

--page

Kesaksian mereka berkaitan dengan proses penerbitan sertifikat nomor 475. Para saksi ditanya sesuai dengan tupoksinya masing-masing dan disumpah.

Bahkan saksi ahli yang dihadirkan pemohon dari Universitas Merdeka Malang sudah menerangkan tentanf prosedur pemanggilan saksi dan tersanfka berdasarkan KUHAP dan Perma Nomor 1 Tahun 1956. 

"Bahwa kami sudah menjawab dengan jelas dan telah melaksanakan sesuai KUHAP, Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 dan juga Perma Nomor 4 Tahun 2016 dalam hal praperadilan," pungkasnya. (NACO/B-5)