BORNEONEWS, Pangkalan Bun - DPRD Kotawaringin Barat (Kobar) membahas Rancangan Peraturan Daerah ( Raperda) yang mengatur tentang usaha simpan pinjam lembaga bukan bank. Ini merupakan perda inisiatif DPRD mengantisipasi adanya koperasi bodong.
Kepututasan pembuatan Raperda tersebut juga menanggapi banyaknya laporan dari masyarakat tentang maraknya koperasi tanpa ijin atau sering disebut koperasi bodong.
Dalam rapat paripurna dengan agenda penyampaian hasil rapat gabungan komisi-komisi di DPRD bersma eksekutif, Rabu (6/6/201), juga disampaikan tentang proses pembahasan Raperda yang mengatur Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Dalam laporan DPRD yang disampaikan juru bicara Machfud Afandi, dijelaskan, pembahasan berjalan lancar baik di tingkat gabungan komisi maupun dengan eksekutif berlangsung sejak 28 Mei hingga 5 Juni 2018.
Dasar hukum yang menjadi acuan dari pembahasan kedua Raperda tersebut antara lain, Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1995 yang mengatur tentang simpan pinjam oleh koperasi dan Permendagri NO. 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah.
Dalam proses pembahasan kedua Raperda tersebut berjalan lancar mengingat sudah tersedianya draf yang telah susun berdasarkan kajian akademis dengan melihat pada aspek sosiologis, filisofis serta yuridis.
Seusai sidang, Machfud juga membenarkan bahwa munculnya Raperda inisiatif DPRD Kobar tersebut karena banyaknya laporan masyarakat yang mengeluh adanya praktik simpan pinjam di masyarakat yang sudah sering meresahkan.
“Sering mengantasnamakan koperasi tetapi cara kerjanya mereka seperti rentenir,” katanya. (MASROHAN/B-5)








