BUNTOK –

BORNEONEWS, Buntok - Kementerian Agama (Kemenag), Barito Selatan (Barsel), tetapkan zakat fitrah 1439 Hijriyah.

“Kadar zakat fitrah beras ditetapkan dengan timbangan 2,5 kilogram per jiwa. Atau dengan takaran 3,1 per 3 liter per jiwa,” kata Nurdin, Kasi Bimas Islam kepada Borneonews, Rabu (6/6/2018).

Penetapan zakat fitrah tersebut berdasarkan hasil pantauan harga beras di pasaran. 

Harga beras tertinggi Rp210 ribu per 15 kilogram, beras menengah Rp170 ribu 15 per Kg dan harga beras terendah Rp135 ribu. 

Berdasarkan hasil pantauan harga beras dan hasil rapat unsur Kemenag, MUI, NU Muhammadiyah dan sejumlah tokok masyarakat menetapkan zakat fitrah.

--page

“Apabila diuangkan untuk beras berkualitas tinggi dengan harga Rp210 ribu, kadar zakat fitrahnya adalah Rp35.00 per jiwa,” jelas dia.

Sementara, lanjut dia, untuk beras kualitas menengah, Rp170 ribu kadar zakat fitrahnya Rp28 ribu per jiwa. Dan untuk harga terendah Rp135 ribu kadar zakatnya Rp22.500 per jiwa.

Penetapan patokan tersebut dimaksudkan untuk memberikan pedoman bagi umat Muslim dalam membayarkan zakat fitrahnya.

“Ketetapan zakat fitrah ini berlaku untuk wilayah kecamatan Dusun Selatan dan lima kecamatan lainnya,” ucap dia. (URIUTU DJAPER/B-5)