BORNEONEWS, Sampit - Asan, seorang operator crane yang mengakibatkan kecelakaan maut saat beroperasi di pelabuhan di Jalan Iskandar, Sampit, diancam penjara maksimal 5 tahun.
Hal itu dikarenakan Asan dinilai telah melakukan kelalaian saat kerja hingga menyebabkan Aman seorang buruh bongkar muat tewas di lokasi kejadian.
"Tersangka di ancam dengan Pasal 359 KUHPidana dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun," ucap Kasatreskrim Polres Kotim AKP Wiwin Junianto Supriyadi mewakili Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, Rabu (6/6/2018).
Sebelum menetapkan dan mengancam tersangka dengan pasal tersebut, pihak Satreskrim Polres Kotim terlebih dahulu meminta keterangan 20 orang saksi dan mendatangkan saksi ahli dari tim pusat laboratorium forensik (Puslabfor) Mabes Polri Cabang Surabaya untuk melakukan olah TKP.
Ada empat barang yang dijadikan alat bukti yakni Crane, Truk Dump, beberapa karung pupul dan hasil visum menunjukkan korban tewas dengan tulang leher, bahu hingga pinggangnya patah.
--page
"Dari hasil penyelidikan, keterangan para saksi dan ahli serta alat bukti telah memenuhi unsur pidana pasal yang dimaksudkan," terang Wiwin.
Sebelumnya, Aman warga Jalan Ir H Juanda 21, Kecamatan MB Ketapang tewas di tempat kejadian setelah bagian Crane itu patah dan menimpa korban yang sedang menyusun pupuk ke dalam truk bernomor polisi KH 8481 FB dari kapal Lintas Bahari 23. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-5)








