BORNEONEWS, Sampit - Dalil bahwa penetapan pemohon Jamaludin mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kotawaringin Timur sebagai tersangka pramatur dan merupakan tindakan kesewenang-wenangan serta bertentangan dengan asas kepastian hukum dinilai jaksa merupakan hal yang keliru.
Itu ditegaskan tim jaksa dari Kejari Kotim dalam kesimpulannya yang mereka ajukan Rabu (6/6/2018) kepada hakim tunggal Muslim Setiawan.
Menurut pihak kejaksaan penetapan tersangka terhadap Jamaludin merupakan kepastian hukum untuk pemohon agar tindak pidananya itu bisa dibuktikan dan dinilai kebenarannya.
"Hal ini untuk menghindari pemohon dari adanya penilaian masyarakat dengan tidak memperlihatkan asas praduga tidak bersalah," kata jaksa Lilik Haryadi perwakilan tim jaksa yang menghadapi praperadilan Jamaludin dalam kasus Tanah Disdik Kotim itu.
Termohon dalam melaksanakan proses penegakan hukum ini telah dilakukan dengan memperhatikan pemenuhan HAM pemohon. Bahkan perlu dipahami hukum pidana merupakan ranah pembatasan hak seseorang yang diduga melakukan tindak pidana sebagai suatu upaya paksa penegakan hukum.
--page
Sedangkan hak tersangka telah diatur tersendiri dalam KUHAP yang diantaranya didampingi penasihat hukum. Tidak hanya itu mereka juga menganggap tidak ada kewajiban bagi hakim untuk menangguhkannya sebagaimana permintaan kuasa hukum tersangka. (NACO/B-5)








