TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Hakim tunggal Roland P Samosir pada Pengadilan Negeri Tamiang Layang menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan sejumlah aparatur sipil negara (ASN) Dinas Kesehatan Barito Timur (Bartim). 

ASN Dinas Kesehatan Bartim, yakni Epri, petugas PPTK dan Yemina pengelola keungan pada dinas tersebut mengajukan selaku pemohon terhadap termohon Polres Bartim, memutuskan menolak seluruh permohonan pemohon. Alasan tuntutan dalam pokok perkara dalam bentuk hukum tidak memenuhi syarat.

"Eksepsi para termohon juga ditolak  seluruhnya dan praperadilan termohon dan dinyatakan gugur dan ditolak seluruhnya," tutur Roland dalam persidangan membacakan hasil putusan setebal 40 halaman, Rabu (6/6/2018).

Dengan ditolaknya praperadilan pemohon dan termohon penetapan oleh hakim sudah sesuai dengan KUHP dan SOP sesuai peraturan Mahkamah Konstitusi.

"Dalam objek praperadilan itu pada dasarnya harus sudah ada penetapan tersangka dan dalam pembuktian ini tidak ada protetusial jadi kesimpulannya masih prematur," jelasnya.

--page

Dalan sidang juga pihak termohon diminta majelis hakim agar menindaklanjuti atau menghentikan perkara. "Pihak termohon segera ditindaklanjuti atau dihentikan perkara tersebut, untuk memutuskan status para pemohon," ucapnya.

Di sisi lain, Humas PN Tamiang Layang Helka Rerung mengatakan, putusan praperadilan tidak dapat dilakukan banding dan bersifat final. "Sudah selesai dan dihormasti," ucapnya.

Untuk penyelesaian antara kedua pihak pemohon termohon, pihaknya tidak dapat menanggapi karena  hal tersebut bukan ranahnya. (PRASOJO EKO APRIANTO/B-5