BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Sebelum praktik rentenir merajalela dan menjamur di Kotawaringin Barat ( Kobar) maka perlu dibuat sebuah aturan, demikian yang disampaikan Bambang Suherman, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kobar.
Menurut Bambang, Rabu ( 6/6/2018), memang munculnya Raperda inisiatif DPRD tentang usaha simpan pinjam bukan bank tersebut berawal dari banyaknya laporan masyarakat yang terjerat dengan praktik jasa keuangan yang mengatasnamakan koperasi namun tidak jelas koperasi apa dan di mana kantornya.
“Mereka keliling ke pasar mencari nasabah,” kata politisi Gerindra tersebut.
Menurutnya, kalau hal ini dibiarkan akan membahayakan perekonomian di Kobar. Semakin lama akan semakin banyak masyarakat yang terjerat dengan sistem simpan yang mereka lakukan.
Praktik yang dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan koperasi tersebut memberikan pinjaman tanpa jaminan namun manarik bunganya sangat tinggi, sampai 10 persen padahal bunga bank pada umumnya antara 3 sampai 5 persen.
--page
”Payahnya lagi kalau hutang sama mereka Rp1 juta maka yang diterima hanya Rp900 ribu,” katanya.
Kenapa masyarakat lebih tertarik dengan praktik yang akhirnya memberatkan sendiri? Karena masyarakat maunya yang praktis sedangkan kalau mengajukan kredit ke bank harus banyak persyaratan sesuai dengan aturan perbankan.
Untuk itu kedepannya di Kobar siapapun dan dari manapun yang ingin menjalankan bisnis di bidang jasa keuangan atau simpan pinjam harus mengikuti aturan. Kalau berbentuk badan usaha koperasi simpan pinjam harus jelas nama dan kantornya.
“Kalau tidak mau mengikuti aturan, mohon maaf saja silahkan buka usahanya di tempat lain.” tegasnya. (MASROHAN/B-5)








