SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa MB (55), oknum aparatur sipil negara di Dinas Sosial Seruyan, memiliki alibi memyetubuhi bocah yang masih berusia 13 tahun, dengan alasan ingin mencoba keperkasaannya. Sebab, dia tidak bisa 'tegang' setelah menderita penyakit diabetes.

"Atas alasan itu dia mengerjai (mencabuli) korban sebanyak lima kali. Sekali berhubungan, korban diberi Rp 50 ribu," kata penasihat hukum terdakwa, Agung Adisetiono, Rabu (6/6/2018) usai sidang tertutup yang dipimpin hakim Paisol dan JPU Kejari Seruyan Imanuel.

Dalam sidang itu terdakwa mengaku sudah lima tahun tidak bisa berhubungan dengan istrinya karena penyakit yang dideritanya.

Dari itu, dia kemudian mencoba-coba dengan anak di bawah umur. Dengan harapan senjatanya itu bisa tegang. Namun juga tidak bisa melakukan hubungan layak sensor.

Aksi itu dilakukan pada Maret 2018 di sekitar kediaman terdakwa di Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan.

--page

Perbuatannya itu ketahuan saat korban dicabuli di kolam belakang rumah terdakwa, dan adik korban mengintip serta memberitahukan aksi tidak senonoh itu ke ibunya. (NACO/B-11)