SUKAMARA –

BORNEONEWS, Sukamara - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sukamara Ilham Massora menegaskan, pungutan untuk biaya pendaftaran sekolah baik tingkat SD maupun SMP saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tidak dibenarkan.

"PPDB dari jenjang SD dan SMP tidak dibenarkan adanya pungutan biaya pendaftaran. Semua biaya penerimaan dialokasikan dalam dana BOS," tegas Ilham Massora, Rabu (6/6/2018).

Ilham Massora menambahkan, kuota penerimaan siswa agar menyesuaikan dengan jumlah ruang kelas di sekolah. Seperti untuk SD tidak boleh melebihi 28 orang, dan SMP 32 orang untuk satu kelas.

"Memang ada beberapa sekolah yang biasanya menjadi rebutan. Dengan peraturan ini, maka proses PPDB dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan kemampuan fasilitas yang ada," ujar Ilham Massora. (NORHASANAH/B-11)