SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Sidang kasus illegal loging yang menyeret terdakwa Budi Lugas Kristyawan dan Laun, terus menguak fakta menarik. Seperti pada sidang yang dipimpin majelis hakim Ega Shaktiana dan JPU Kejari Seruyan Wahyudi, Rabu (6/6/2018).

Sejumlah nama yang terlibat dalam kegiatan ilegal itu nampaknya menyeret perangkat desa hingga perusahaan milik pengusaha Korea-Jepang, Korintiga Hutani (Korindo Group).

Melihat dari rentetan itu Budi nampaknya tidak sendiri bekerja. Dari fakta yang terungkap Budi merupakan orang yang punya peran. Dia orang yang mencari lahan hingga kenal dengan Laun yang mengklaim 200 hektare sebagai lahannya, tetapi masuk dalam kawasan izin HTI PT Kusuma Perkasawana, korban dalam kasus ini.

Setelah kerjasama dengan Laun, Budi di lapangan tidak sendiri. Dia punya enam anak buah yang khusus mengangkut Akasia itu yakni Mijan, Sutikno, Agus Purwanto, Jamaun, Purbasari, dan Suyanto (sudah vonis). Di mana pengakuan para sopir ini Akasai itu diantar ke Korintiga meski pihak perusahaan asing itu membantah.

Sedangkan di lokasi HTI PT Kusuma Perkasawana, Budi punya orang lapangan yakni Ipung (DPO) operator alat berat. Pengakuan Budi, sebelumnya Ipung di lapangan bekerja dikendalikan Tedi (DPO).

--page

Tedi merupakan orang yang punya akses membawa agar Akasia itu bisa masuk ke PT Korintiga Hutani di Pangkalan Bun. Agar kayu itu diterima mereka menggunakan surat tanah hak ulayat milik Laun.

Dokumen kayu agar bisa keluar ditandatangani oleh BPD Ayawan, Kabupaten Seruyan, M Hatta yang hadir sebagai saksi. "Benar saya yang tanda tangan dokumen itu," kata Hatta.

Akan tetapi Hatta berdalih berani mengeluarkan surat keterangan kayu bulat itu dengan alasan lahan itu milik Laun.

Namun pengakuannya terbantahkan setelah saksi ahli dari Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng M Nizar menegaskan dari hasil cek GPS di lokasi kegiatan illegal loging itu, merupakan wilayah perizinan PT Kusuma Perkasawana. (NACO/B-11)