MUARA TEWEH –

BORNEONEWS, Muara Teweh - Pemerintah Kabupaten Barito Utara melakukan pengawasan dan pendataan terhadap tenaga kerja asing setiap tiga bulan sekali.

Pengawasan dan pendataan mengacu pada peraturan perundang-undangan mengenai tata cara mempekerjakan tenaga kerja asing.

“Pengawasan yang dilakukan itu meliputi pemeriksaan apakah sponsor atau pengguna tenaga kerja asing telah memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) yang memuat alasan penggunaan tenaga kerja asing, jabatan dan atau kedudukan tenaga kerja asing dalam struktur organisasi perusahaan yang bersangkutan,” kata Sekda Jainal Abidin, Rabu (6/6/2018).

Dikatakan, jangka waktu penggunaan tenaga kerja asing serta penunjukan tenaga kerja Indonesia sebagai pendamping tenaga kerja asing yang dipekerjakan untuk alih teknologi.

Selain itu pengawasan juga dilakukan terhadap perizinan tenaga kerja asing dan pelaksanaan atas keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 40 tahun 2012 tentang jabatan tertentu yng dilarang diduduki tenaga kerja asing. (RAMADHANI/B-6)