BORNEONEWS, Palangka Raya - Jasa Raharja Cabang Kalimantan Tengah memberikan santunan korban kecelakaan lalu lintas sebesar Rp 8,027 miliar. Santunan ini diberikan terhitung selama lima bulan sejak 1 Januari 2018.
"Santunan itu mulai untuk yang mengalami luka-luka, cacat tetap, meninggal dunia, penguburan, ambulan dan P3K (pertolongan pertama pada kecelakaan)," kata Kepala Jasa Raharja Cabang Kalteng, Marganti Sitinjak, Rabu (6/6/2018).
Secara rinci, santunan untuk korban luka-luka sebesar Rp 1,747 miliar. Kemudian cacat tetap sebesar Rp 140 juta. Selanjutnya santunan untuk korban meninggal dunia sebesar Rp 6 miliar.
Berikutnya, santunan penguburan Rp 16 juta, ambulan Rp 3,032 juta dan P3K sebesar Rp 120,49 juta.
Dia menuturkan, dalam hal memberikan santunan, petugas Jasa Raharja tidak hanya menunggu ada keluarga korban yang mengurus supaya mendapatkan hak santunan.
--page
Petugas juga bisa langsung datang atau dengan sistem jemput bola. Saat ada peristiwa kecelakaan seperti tabrakan dan menimbulkan korban, petugas aktif ke lapangan mengumpulkan data.
Tentunya semua juga berkoordinasi dengan aparat kepolisian dan rumah sakit. Apabila semua syarat sudah lengkap, ahli waris dari keluarga korban berhak mendapatkan santunan tersebut. (BUDI YULIANTO/B-11)








