BORNEONEWS, Muara Teweh– Polres Barito Utara memusnahkan barang bukti narkoba dan minuman keras hasil operasi yang dilakukan oleh jajaran Satresnarkoba baru-baru ini.
Barang bukti yang dimusnahkan berupa 12,23 gram sabu yang disita dari tersangka Muhammad Isman alias Ciman pada 27 Mei 2018, dan puluhan botol minuman keras berbagai jenis dan merk, serta ratusan liter tuak.
“Untuk narkoba seberat 12,23 gram tersebut telah dikurangi 0,5 gram untuk pemeriksaan laboratorium dan 0,8 gram untuk persidangan,” kata Kapolres Barito Utara AKBP Dostan Matheus Siregar didampingi Kasat Resnarkoba AKP Tugiyo SH, Rabu (6/6/2018).
Untuk miras yang dimusnahkan terdiri dari 26 botol mansion, 13 botol bir bintang, 2 botol bir angker, 2 botol topi miring, 2 botol anggur merah dan anggur putih.
“Cara pemusnahan seluruh barang bukti tersebut dilakukan dengan memasukannya ke dalam sebuah bak yang dicampur dengan cairan pembersih lantai, dan langsung dibuang,” sebut AKBP Dostan.
--page
Prosesi pemusnahan disaksikan perwakilan Pengadilan Negeri Muara Teweh, Kejaksaan Negeri Barito Utara, pemerintah kabupaten dan DPRD, serta tamu undangan. (RAMADANI/B-3)








