BORNEONEWS, Sampit- Sidang praperadilan Jamaludin atas penetapan statusnya sebagai tersangka dalam sengkarut tanah Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur, akan diputus, Kamis (7/6/2018).
"Siang ini putusan praperadilan tersangka," kata anggota tim jaksa, Lilik Haryadi.
Meski demikian, pihak Kejari Kotim optimistis praperadilan tersangka akan ditolak. Karena dari awal mereka sudah berkeyakinan penetapan status tersangka Jamaludin sudah sesuai prosedur.
Adapun sebelum putusan, tahapan praperadilan sudah dilalui mulai dari pembacaan gugatan yang diajukan Jamaludin melalui kuasa hukumnya Hendry S Salim dan Kartika Candra Sari.
Setelah itu tim jaksa menyampaikan jawaban atas gugatan itu. Kemudian pemohon memgajukan reflik dan termohon mengajukan duplik.
--page
Selanjutnya, kedua belah pihak mengajukan bukti yang dimiliki. Setelah itu, pemohon mengajukan saksi ahli dan termohon mengajukan tiga orang saksi.
Sebelum sidang vonis, baik kuasa hukum Jamaludin maupun jaksa sama-sama mengajukan kesimpulan yang pada pokoknya tetap berpegang pada dalil mereka masing-masing. (NACO/B-3)








