SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit- Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kotim) kembali memenangi praperadilan atas gugatan kedua Jamaludin. Putusan dibacakan Kamis (7/6/2018) oleh hakim Muslim Setiawan.

Dalam putusannya, hakim menolak gugatan tersangka Jamaludin dalam kasus sengkarut tanah Dinas Pendidikan Kabupaten Kotim yang diajukan melalui kuasa hukumnya Hendry S Dalim dan Kartika Candra Sari. 

"Menolak seluruh gugatan praperadilan pemohon," kata hakim tunggal itu yang dibacakan dihadapan kuasa Jamaludin dan tim dari Kejari Kotim.

Selain itu, hakim Muslim Setiawan juga membebankan biaya perkara kepada pihak pemohon. Atas putusan itu tidak ada upaya lain lagi yang ditempuh.

Hakim menolak praperadilan mantan Kepala Badan Pertanaham Nasional tersebut karena pihak pemohon dinilai tidak bisa membuktikan dalil dalam praperadilannya.

--page

Dengan ditolaknya praperadilan Jamaludin, berarti upaya praperadilan tersangka korupsi itu kembali kandas. Sebelumnya praperadilan Jamaludin juga ditolak dalam kasus IP4T. (NACO/B-3)