BORNEONEWS, Palangka Raya - Ormas Nadhatul Ulama (NU) Kalimantan Tengah (Kalteng) terang-terangan tidak mendukung rencana DPRD Kalteng menginterpelasi Gubernur, dan mengkritik sikap dewan. Rupanya hal tersebut membuat sebagian anggota DPRD kebakaran jenggot.
Seperti yang diutarakan anggota DPRD Kalteng asal PKB, M Asera. Walapun ia tidak menyampaikan kritik balik sesuai materi yang dibahas. Tetapi malah meminta Ketua PWNU lebih banyak mengaji dan belajar kitab kuning daripada mengurusi politik.
"Kalau perlu saya sarankan Ketua NU Kalteng nanti benar-benar orang yang bisa mengaji bahkan bisa membaca kitab kuning," ujar Asera, Kamis (7/6/2018).
Asera yang juga menjabat Wakil Ketua Komisi B DPRD kemudian menuding sikap yang diambil NU Kalteng tidak netral dan terkesan mendukung pihak tertentu saja.
Padahal, menurut mantan Ketua PKB Kalteng ini, ormas NU dilahirkan tidak boleh berpolitik praktis karena telah menyatakan diri kembali ke khittah 1926.
--page
Pernyataan Ketua PWNU pun, hanya berdimensi pembelaan terhadap hak rakyat yang dipungkiri para anggota DPRD.
Hak tersebut yakni tidak dijadwalkannya pembahasan APBD yang merupakan hak dan kepentingan rakyat, malah mementingkan perjuangan hak keuangan dewan yang terpangkas Pergub 10/2018.
Hal ini jelas bukan politik praktis layaknya dukung mendukung partai tertentu.
"Saya minta NU Kalteng benar-benar mengayomi masyarakat, kalau perlu ketua NU Kalteng yang sekarang ini diganti saja karena tidak netral dan terlihat sangat berpolitik," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua PWNU Kalteng Wahyudi F Dirun menilai, rencana DPRD Kalteng mengusulkan hak interpelasi, hanya karena tunjangan perumahan dan transportasi dipangkas melalui Pergub 10/2018. Bahkan wajib pengembalian akibat kelebihan bayar.
--page
Dengan alasan itu, sikap NU soal rencana interpelasi tersebut tegas, yakni menolak karena justru kontraproduktif dengan hak-hak publik yang diwakili dan tidak mencerminkan hajat hidup orang banyak.
Sebab, dengan hanya bermodalkan tidak setuju dengan terbitnya Pergub lantas menginterpelasi, adalah tidak wajar dan patut disesalkan.
Apalagi belakangan telah terbukti bahwa Pergub 10 tahun 2018 mengenai hak Keuangan DPRD menurut Kemendagri bahwa keputusan Gubernur sudah benar. (GAZALI/B-5)








