BORNEONEWS, Palangka Raya – Dalam penyelesaian jangka panjang bentrok di perusahaan tambang PT Indo Muro Kencana (IMK) di Kabupaten Murung Raya, ada opsi penciutan lahan perusahaan tersebut yang nantinya dicadangkan untuk wilayah pertambangan rakyat (WPR).
Opsi ini disampaikan Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran, setelah ia menyatakan bahwa penyelesaian ditempuh dengan cara arif dan bijaksana yang mempertemukan dua kepentingan yaitu perusahaan maupun masyarakat sekitar.
“Ada opsi kesana, penciutan lahan operasi IMK, tetapi masalahnya ini belum masanya, belum waktunya tahap penciutan,” kata Gubernur, Kamis (7/6/2018).
“Tapi nanti itu bisa, nanti dikembalikan ke daerah, berupa areal diciutkan lalu areal-areal itu dijadikan wilayah pertambangan rakyat (WPR). Tapi WPR ini yang ramah lingkungan loh ya, jangan yang sembarangan,” tandas dia.
Ia pun mengungkapkan hal tersebut adalah pembahasan pertama, setelah bertemu dengan Direktur Utama PT IMK di Jakarta atas kisruh perusahaan itu dengan masyarakat setempat.
--page
Untuk saat ini ia berharap suasana di sana (lokasi) agar kondusif, sementara opsi-opsi akan terus dibahas sebagai langkah penyelesaian jangka pendek dan yang berdimensi panjang ke depan. (ROZIQIN/B-5)








