SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Hakim praperadilan Muslim Setiawan sempat menilai surat panggilan tersangka Jamaludin dalam kasus dugaan korupsi Tanah Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur tidak sempurna.

Namun dalam pertimbangan hakim menyatakan tetap sah. "Karena ditandatangani oleh pejabat yang berwenang," kata hakim dalam uraian putusannya, Kamis (7/6/2018).

Selain itu menurut hakim saat diperiksa sebagai saksi maupun tersangka saat itu Jamaludin juga tidak menolak bahkan ia hadir untuk dimintai keterangannya.

Di mana keterangannya itu dituangkan dalam berita acara pemeriksaan dan ditanda tangani oleh mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kotim tersebut.

Padahal menurut hakim saat itu pria yang kini menyandang dua status sebagai tersangka tersebut bisa menolak untuk memberikan keterangan namun hal itu tidak ia lakukan.

--page

Sementara dalil lain pemohon mulai dari menganggap Jamaludin tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka dinikai tak lazim selain itu tindakan jaksa dianggap sewenang-wenang juga tidak bisa dibuktikan dalam dalilnya tersebut. (NACO/B-5)