BORNEONEWS, Sampit - Menang praperadilan atas gugatan mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kotawaringin Timur, Jamaludin memang sudah bisa diprediksi oleh Kejaksaan Negeri Kotim.
"Tidak mungkin kami asal-asalan menetapkan seseorang jadi tersangka," kata Kepala Kejari Kotim, Wahyudi, Jumat (8/6/2018).
Menurut Wahyudi pemanggilan terhadap tersangka baik saat itu masih sebagai saksi maupun tersangka sudah sesuai aturan. Melalui surat panggilan yang dilakukan secara resmi dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.
Bahkan, semuanya sudah terbukti dan diuji dalam sidang praperadilan yang dipimpin hakim tunggal Muslim Setiawan tersebut. Di mana hakim menolak seluruh dalil pemohon yang dinilai tidak bisa dibuktikan kebenarannya.
Upaya perlawanan yang sudah dua kali melakan praperadilan yakni dalam kasus IP4T dan Tanah Disdik harus kandas. Namun nampaknya bukan berarti Jamaludin akan kembali melawan saat persidangan nanti.
--page
Meski demikian, pihak kejaksaan nampaknya sudah siap. Jauh-jauh hari segala sesuatunya terus mereka rampungkan untuk membuktikan apa yang dilakukan Jamaludin adalah dugaan tindak pidana korupsi. (NACO/B-2)








