BORENOENEWS, Palangka Raya- DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Kamis (8/6/2018), mengesahkan panitia khusus hak iterpelasi terhadap Peraturan Gubernur No 10 Tahun 2018.
Ketua DPRD Kalteng R Atu Narang menyebutkan, fraksi pendukung dewan sepakat mengadakan hak interpelasi.
"Fraksi-fraksi pendukung dewan sepakat dan menyetujui untuk dilaksanakan hak interpelasi terhadap Pergub No 10 Tahun 2018," kata Atu, Jumat (8/6/2018). (GAZALI/B-3)
Berikut nama panitia khusus hak interpelasi anggota DPRD Kalteng terhadap Pergub No 10 Tahun 2018.
1. Yohanes Freddy Ering (anggota), fraksi PDIP.
2. Artaban (anggota), fraksi PDIP.
3. Borak Milton (anggota), fraksi PDIP.
4. Zubair Arifin (anggota), fraksi PDIP.
5. Ina Prayawati (anggota), fraksi PDIP.
6. Totok Sugiarto (anggota), fraksi PDIP.
7. Yustina Ismiati (anggota), fraksi Gerindra.
8. Faridawaty Darlan Atjeh (anggota) fraksi Nasdem.
9. Fahruddin (anggota), fraksi Nasdem.
10. Lodewik Cristopel Iban (anggota), fraksi Nasdem.
11. Edy Rosada (anggota), fraksi PAN.
12. Syahrudin Durasid (anggota), fraksi PAN.
13. M Asera (anggota), fraksi PKB.
14. M Anderiansyah (anggota), fraksi PKB.








