BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kapuas sudah menyurati para perusahaan untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya sebelum H-7 lebaran.
Selain itu mereka juga membentuk posko untuk menerima pengaduan dari para karyawan yang merasa tidak puas dengan perusahaannya.
"Adapun sanksi yang diberikan apabila perusahaan tidak memberikan THR seperti sanksi pidana maupun perdata sesuai dengan tuntutan jaksa, sehingga dengan adanya sanksi tersebut perusahaan dapat memperhatikan THR untuk para karyawannya," kata Kasi Pengupahan dan Jamsostek Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kapuas Sandik, Jumat (8/6/2018).
Dia mengatakan sebagai perbandingan untuk karyawan tetap untuk THR-nya disesuaikan jumlah gaji yang diperolehnya. Sedangkan untuk buruh harian lepas (BHL) penghitungan tergolong rumit karena harus melihat kontrak kerja dan hariannya.
"Untuk perhitungan THR untuk karyawan apabila dia sudah berkerja selama satu tahun atau 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan sebesar satu bulan upah. Untuk yang belum mencapai satu tahun atau 12 bulan maka akan diberikan dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan di kali satu bulan upah, itulah yang akan didapatkan oleh pegawai tersebut," ucapnya.
Sementara itu untuk posko yang didirikan itu sebenarnya untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR oleh perusahaan. (HARDI/B-6)







