PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Tengah, Pelopor mengatakan bidang tanah yang telah didaftarkan dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) bukan berarti langsung bersertifikat.

"Didaftarkan bukan berarti disertifikatkan. Yang akan diberikan sertifikat adalah yang memang berhak mendapatkan subsidi ini. Karena sesungguhnya ini adalah subsidi dari pemerintah," kata Pelopor, Jumat (8/6/2018).

Dia menuturkan tanah yang bisa disertifikatkan adalah tanah yang tidak sedang bermasalah. Kemudian tanah bukan milik badan hukum.

Pelopor menjelaskan PTSL adalah kegiatan percepatan pendaftaran tanah yang dilakukan oleh pemerintah untuk mempercepat pendaftarannya dibidang tanah di seluruh Indonesia.

Dia melanjutkan jika perkiraan jumlah bidang tanah seluruh wilayah Republik Indonesia 126 juta, maka diperkirakan pada 2025 seluruh bidang tanah di wilayah Republik Indonesia sudah akan terdaftar.

--page

Khusus di Kalteng diperkirakan jumlah bidang tanah tercatat 1,25 juta bidang. Angka ini didapat dengan rasio 50 persen dari jumlah jiwa penduduk Kalteng.

"Saat ini jumlah bidang tanah di Kalteng yang sudah terdaftar dan bersertifikat adalah 650 ribu bidang," tuturnya.

"Kemudian pada 2018 target kami (pada PTSL) 140 ribu bidang. Sehingga diperkirakan sisa bidang tanah di Kalteng yang belum terdaftar setelah bulan Juni 2018 adalah 500 ribu bidang," jelasnya.

Menurut Pelopor, bagi tingkat provinsi, tantangan dalam PTSL yakni luasan tanah. "Kalau dilihat dari jumlahnya memang terlihat sedikit. Tapi kalau luasannya itu termasuk cukup besar," imbuhnya.

Masih menurutnya ciri khas PTSL adalah saat petugas masuk ke suatu desa, seluruh bidang tanah di desa itu akan didaftarkan. "Memang target kita cukup besar. 140 ribu ini adalah tiga kali lipat bahkan empat kali lipat dari pada kebiasaan kita melaksanakan pendaftaran di Kalteng, tidak jauh dari 40 ribu per tahun," cetusnya.

Pelopor menambahkan hal pertama yang perlu dilakukan masyarakat untuk bisa mengikuti PTSL yaitu batas tanah disepakati dengan tetangganya. Kemudian surat tanah disiapkan beserta identitas diri. Lalu, bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun sebelumnya juga disiapkan.

"Cuma itu saja yang dikumpulkan kepada kami nanti dan yang penting adalah biaya operasional kegiatan sudah disediakan oleh negara. Oleh karena itu tidak boleh lagi ada pungutan atau permintaan biaya kepada peserta kegiatan ini," tuntasnya. (BUDI YULIANTO/B-6)