BORNEONEWS, Sukamara - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Sukamara telah menetapkan Kadar Zakat Fitrah Tahun 1439 H. Kadar zakat fitrah sebanyak 2,5 Kilogram atau 3,5 liter beras seharga Rp35 Ribu per orang.
Penetapan ini berlaku untuk seluruh wilayah Kabupaten Sukamara. "Penetapan besaran zakat fitrah untuk tahun 1439 Hijriah berdasarkan hasil rapat musyawarah pihak Baznas bersama dengan pemerintah daerah, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kantor Kementerian Agama (Kamenag), Kantor Urusan Agama (KUA) dan juga seluruh pengurus masjid," kata Ketua Baznas Sukamara Ahmad Zen Allantany, Sabtu (9/6/2018).
Ahmad Zen menurutkan, zakat fitrah berupa beras atau makanan pokok sehari-hari yang biasa dikonsumsi baik berupa beras atau lainnya.
"Dengan kadar atau takarannya sebanyak 2,5 Kilogram atau 3,5 liter per orang. Apabila ditetapkan dalam bentuk perbandingan uang yaitu kadar zakat fitrah sebesar Rp35 Ribu per jiwa," terang Ahmad Zen Allantany. (NORHASANAH/B-2)








