BORNEONEWS, Sukamara - Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Sukamara Ahmad Zen Allantany mengimbau masyarakat untuk menunaikan zakat fitrah ke Unit Pengumpul Zakat (UPZ) masjid terdekat.
"Kita berharap masyarakat bisa menyerahkan zakatnya kepada unit pengumpul zakat di masjid terdekat," pinta Ahmad Zen Allantany, Sabtu (9/6/2018).
Dalam kesempatan itu pula, Baznas Sukamara juga mengajak masyarakat agar dapat membayar zakat, infaq dan shodaqoh ke lembaga-lembaga atau badan yang resmi dan telah mendapatkan izin dari Kamenag Sukamara.
"Hal ini untuk mengantisipasi penghimpun dana dibawa keluar dari Sukamara," ujarnya.
Baznas Sukamara saat ini telah menetapkan Kadar Zakat Fitrah Tahun 1439 H. Kadar zakat fitrah sebanyak 2,5 Kilogram atau 3,5 liter beras seharga Rp35 ribu per orang.
--page
Penetapan ini berlaku untuk seluruh wilayah Kabupaten Sukamara. (NORHASANAH/B-2)








