BORNEONEWS, Sampit - Anggota Komisi III DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Sarjono menilai, tunjangan hari raya (THR) yang lambat diberikan kepada karyawan akan berpengaruh terhadap kelancaran arus mudik.
Seharusnya, kata dia, kewajiban pembayaran THR paling lambat sejak H-7 Idul Fitri beberapa waktu lalu.
Namun sejauh ini masih ada perusahaan yang belum menyalurkan hak karyawanya tersebut sehingga sangat berpengaruh dengan kelancaran arus mudik.
Bahkan sangat disayangkan jika itu masih ada terjadi. Mengingat jauh-jauh hari Pemkab Kotim sudah mengingatkan perusahaan agar membayar THR paling lambat H-7.
"Kami mengingatkan kepada seluruh jajaran manajemen perusahaan agar tidak mengabaikan edaran pemerintah mengenai THR karena itu akan berpengaruh dengan arus mudik," kata Sarjono, Minggu (10/6/2018).
Karena para karyawan tentunya sebelum mudik lebaran menunggu pembayaran THR tersebut. Maka dari itu pembayaran THR jangan sampai telat oleh perusahaan.
--page
Meski demikian menurut dia sudah banyak THR karyawan yang sudah dibayarkan, dengan dibayarkan sejak awal THR itu akan membantu kelancaran arus mudik tahun ini.
"Karena di pelabuhan tentunya tidak akan membludak seperti tahun–tahun sebelumnya karena pembayaran THR serentak menjelang hari raya," pungkasnya. (NACO/B-5)








