PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kebijakan zonasi maupun standar nilai dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) tertuang dalam peraturan Mendikbud nomor 17/2017 tentang PPDB, dengan tujuan untuk melakukan pemerataan pendidikan.

Terkait itu, Anggota Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, Surileli N Ladung mengatakan, dengan sistem zonasi maka tidak ada lagi istilah sekolah favorit atau unggulan.

"Kalau sistem zonasi benar-benar dijalankan maka tidak ada lagi istilah sekolah favorit atau sekolah unggulan, semua sekolah berstatus sama," kata Surileli, Minggu (10/6/2018).

"Semua sekolah dibangun sama, dana BOS yang digelontorkan juga sama, orangtua yang memberi sumbangan untuk pembangunan misalnya juga sama. Jadi semua sekolah sama bagusnya," kata Surileli, Minggu (10/6/2018).

Menurutnya, sistem zonasi pengaruhi upaya pemerataan pendidikan. Dia pun mengapresiasi sistem tersebut.

--page

"Artinya semua anak dapat mengenyam pendidikan di sekolah terdekat tapi dengan kualitas yang tidak diragukan," tambahnya.

Sementara itu, terkait biaya sekolah saat PPDB, Surileli berharap, semuanya harus terbuka antara pihak sekolah dan orangtua siswa.

"Misalkan untuk biaya pembuatan baju sekolah atau biaya kegiatan orientasi sekolah, harus benar-benar ada kesepakatan dan disetujui bersama. Jadi tidak menimbulkan tafsiran yang salah," tutupnya. (TESTI PRISCILLA/B-11)