BORNEONEWS, Tamiang Layang - Plt Direktur PDAM Tamiang Layang Barito Timur non aktif, Hendroyono membeberkan alasan dewan pengawas yang tidak pernah digaji.
"Untuk gaji dewan pengawas tidak pernah kita bayarkan lagi karena berdampak pada temuan. Jadi penonaktifan (Plt Direktur PDAM) tersebut terkesan dipolitisasi,” tuturnya, Minggu (10/6/2018).
Tidak digajinya itu, terkait kebijakan struktur organisasi yang mengacu pada PP Nomor 54/2017 yang berlaku otomatis. Dan seharusnya hanya ada tiga dewan pengawas. Nyatanya ada tiga saat ini, mulai dari Sekda, Asisten, Kabag Ekonomi, Kadis PU, dan Kabag Kesra.
Meskipun ada Perda Nomor 2/2004 dan Permendagri Nomor 2/2007. Sebab sudah ada PP dan otomatis menjatuhkan aturan di bawahnya.
“Usulan dewan pengawas tidak jelas untuk penonaktifan. Apalagi, seharusnya hanya ada tiga dewan pengawas saja,” jelas Hendroyono. (PRASOJO EKO APRIANTO/B-11)








