BORNEONEWS, Kuala Kurun - Bupati Gunung Mas (Gumas) Arton S Dohong melakukan petelatan batu pertama Gereja "Betang" Santo Arnoldus Janssen Kuala Kurun, Minggu (10/6/2018).
Dalam perencanaan pembangunannya, gereja tersebut akan menyerupai rumah khas Suku Dayak, yakni Rumah Betang.
Dalam sambutannya, Bupati Arton S Dohong menyampaikan tetnang makna yang terkandung dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006.
Pertama, hak beragama adalah hak azasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. Dua, setiap orang bebas memilih agama dan beribadah menurut agamanya. Tiga, negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadah menurut agama dan kepercayaannya.
Empat, pemerintah berkewajiban melindungi setiap usaha penduduk melaksanakan ajaran agamanya dan beribadat bagi pemeluk-pemeluknya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, tidak menyalahgunakan atau menodai agama, serta tidak mengganggu ketentraman dan kepentingan umum.
--page
"Sejalan dengan peraturan Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri tersebut, maka pemkab sangat mendukung, melindungi dan menjamin setiap pemeluk agama untuk menjalankan agamanya masing-masing," kata Arton. (EPRA SENTOSA/B-11)








