SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Pengusaha galian C ilegal, WUB nampaknya bekerja hanya modal nekat saja. Ketika yang lain mengantongi izin, ia tidak memiliki izin dan diam-dia bekerja hingga petugas menciduknya belum lama ini.

"Untuk kasus galian C tersangka cuma satu itu saja pengelolanya," kata Kapolres Kotim AKBP Muhammad Rommel melalui Kasatreskrim AKP Wiwin Junianto Supriyadi, Senin (11/6/2018).

Sementara sejumlah orang yang ada di lokasi saat penggerebekan itu dijadikan sebagai saksi dalam perkara tersebut. Kasus ini sudah selesai pemberkasan dan pemeriksaan saksi.

Rencananya penyidik akan melimpahkan perkara tersebut untuk tahap pertama ke Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur seusai lebaran nanti.

Pengusaha galian C asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan itu harus menanggung perbuatannya ke balik jeruji besi lantaran menggarap lahan galian C secara ilegal di Jalan Jenderal Sudirman Km 12, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

--page

"Untuk barang bukti yang kita amankan alat berat untuk menggali pasir tersebut. Tersangka kini kita tahan," pungkasnya. (NACO/B-2)