SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit -  Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Muhammad Rommel melalui Kasat Reskrim AKP Wiwin Junianto Supriyadi menegaskan penetapan tersangka baru kasus dugaan korupsi keuangan desa Tanjung Jorong, Kecamatan Tualan Hulu usai lebaran nanti.

"Kita akan tetapkan tersangka lain usai lebaran nanti," kata Wiwin, Senin (11/6/2018).

Saat ditanya berapa jumlah tersangka baru yang bakal mereka tetapkan apakah lebih dari satu semua menurut dia tidak menutup kemungkinan.

Bahkan ia sendiri masih merahasiakan siapa berikutnya yang bakal mereka tetapkan. Termasuk jumlah saksi yang sudah diperiksa dalam kasus itu.

Akan tetapi untuk kerugian negara dari penggunaan keuangan desa pada 2015-2016 mencapai Rp874,8 juta.

--page

"Untuk kerugian negara cukup besar mencapai Rp800 juta," tukas pria balok tiga di pundaknya itu.

Sementara itu dalam kasus ini yang resmi jadi tersangka dan ditahan yakni mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa, Ujang, yang juga sekretaris desa dan Ramses Gustika selaku bendahara desa Tanjung Jorong.

Sementara Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan baru yang sudah dilayangkan ke Kejaksaan Negeri Kotim yakni pihak ketiga yang melaksanakan proyek desa melalui anggaran desa itu. (NACO/B-5)