BORNEONEWS, Sampit - Satreskrim Polres Kotawaringin Timur (Kotim) telah mengeluarkan surat panggilan pemeriksaa terhadap pemilik akun media sosial atas nama Pryianto Geger yang diduga pelecehan Kabupaten Kotim. Dijanjikan pemilik akun facebook ini diperiksa setelah lebaran.
"Rencananya sehabis lebaran ini terlapor akan diperiksa. Diperiksa dulu, setelah itu barulah kami meminta keterangan para saksi ahli," ucap Kasatreskrim Polres Kotim AKP Wiwin Junianto Spriyadi mewakili Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommelkepada Borneonews.co.id, Senin (11/6/2018).
Kasus ini akan terus diproses apabila ada indikasi membuat keamanan dan ketertiban masyarakat terganggu. Akun tersebut dilaporkan lantaran komentar yang ditulis oleh Pryianto dinilai telah melecehkan Kotim.
Di dalam sebuah postingan, akun yang dimiliki oleh Petrus Pryanto Geger itu berkomentar "Kabupaten munafik kotim itu."
Beberapa orang saksi telah dimintai keterangannya dalam kasus yang sudah dilaporkan salah seorang putra daerah asal Kotim ke pihak kepolisian pada tanggal 30 Mei 2018 lalu. Dalam aduannya, pemuda tersebut menyatakan kekecewaannya terhadap pemilik akun.
--page
Sebagai putra daerah, pelapor tidak terima jika ada seseorang yang melecehkan kabupaten yang ia cintai itu. Polisi diminta menindak tegas pemilik akun tersebut apabila terbukti melecehkan 'Bumi Habaring Hurung' sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang tertera pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronika (UU ITE).
"Laporan terkait kasus ini pasti kami tindaklanjuti. Kami mempunyai prosedur dalam menangani sebuah kasus," tuturnya. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-5)








