SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Meskipun telah menetapkan Asan, operator crane maut sebagai tersangka dalam kasus yang menewaskan buruh bongkar muat bernama Aman, Satreskrim Polres Kotim masih menunggu penelitian berkas dari para penyidik Kejaksaan Negeri Kotim dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain.

"Kasus ini sudah memasuki tahap I di Kejari. Dilihat saja nanti apa hasilnya, apakah ada kekurangan dari berkas yang kami serahkan atau tidak. Apakah ada tersangka baru atau tidak, kami (polisi) masih belum tau," ucap Kasatreskrim Polres Kotim AKP Wiwin Junianto Supriyadi mewakili Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, Senin (11/6/2018).

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan pemeriksaan puluhan saksi. Sedikitnya ada 20 orang saksi yang dimintai keterangan, termasuk juga pengelola pelabuhan bongkar muat di Jalan Iskandar yang merupakan lokasi kejadain.

Dari keterangan saksi, polisi mendapatkan hasil yang memenuhi unsur tindak pidana kelalaian kerja sehingga menyebabkan orang lain merenggang nyawa. Hal itu sesuai dalam KUHP.

"Banyak sudah yang kami mintai keterangan terkait kasus ini. Termasuk juga saksi ahli dari Puslabfor Surabaya," terang Kasat.

--page

Adapun kronologisnya berawal saat tersangka mengoperasikan crane yang diduga tidak layak untuk digunakan. Tali pengangkut pupuk juga diduga kuat dalam kondisi rapuh. Hingga terjadi insiden tertimpanya Aman seorang buruh bongkar muat pupuk, dan tewas di lokasi kejadian. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-5)