BORNEONEWS, Sampit - Anggota DPRD Kotawaringin Timur yang kini duduk di Komisi I DPRD Kotim P Yudi Hermawan diusulkan Partai Gerindra untuk diberhentikan dari keanggotaan DPRD Kotim.
Bahkan hal tersebut dibenarkan oleh Ketua DPC Gerindra Kabupaten Kotim, Ary Dewar, Selasa (12/6/2018). Surat usulan pemberhentian itu dikirim ke DPP Partai Gerindra.
"Benar yang bersangkutan sudah kita usulkan untuk diberhentikan, akan kami pecat dengan beberapa pertimbangan atas laporan fraksi kita di DPRD Kotim," kata Ary.
Ada beberapa alasan, menurut Ary, mengapa Yudi akan dipecat dari partainya dan sebagai keanggotaan DPRD Kotim tersebut. Karena dari temuan KPU Kotim, Yudi memiliki keanggotaan partai ganda, bahkan bukti itu dilampirkan dalam usulan itu.
Meskipun Yudi sudah membuat pernyataan dan masih mengakui sebagai anggota partai Gerindra, sejak adanya temuan itu ia sudah tidak lagi bersikap kooperatif dalam mendukung setiap kegiatan partai, baik kegiatan DPC maupun fraksi di DPRD Kotim.
--page
Selain itu, sejak menduduki posisi jabatan anggota DPRD Kotim yang bersangkutan tidak pernah memberikan kontribusi apapun terhadap partai. Baik dalam bentuk materi maupun finansial.
"Melihat yang bersangkutan selama ini tidak kooperatif dan cenderung menghindar dari tiap kegiatan kami meyakini yang bersangkutan pindah partai lain," pungkas Ary. (NACO/B-2)








