SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Sejumlah laporan yang mengharuskan DPC Partai Gerindra Kabupaten Kotawaringin Timur mengusulkan pemecatan terhadap P Yudi Hermawan. Bahkan tidak hanya dipecat dari kader partai, namun juga keanggotaan di DPRD Kotim.

"Usulan yang kami ajukan ke DPP terkait pemberhentian P. Yudi Hermawan atas laporan fraksi di DPRD Kotim," kata Ketua DPC Gerindra, Ary Dewar, Selasa (12/6/2018).

Laporannya, berawal kegiatan yang dilaksanakan DPP mulai dari apel kader nasional dan rakornas di Bogor, yang bersangkutan tidak ikut dengan alasan ada kegiatan keluarga. Selanjutnya Bimtek partai di Hambalang, juga tidak ikut dengan alasan ada pernikahan keluarga.

Anggota DPRD Kotim dari Gerindra itu juga diminta untuk tanda-tangan Pakta Integritas dalam pemenangan Pemilu 2019. Dan yang hadir hanya empat dari lima anggota fraksi. Sementara yang tidak hadir saat itu hanya Yudi.

Yudi sempat dihubungi Ketua Fraksi Gerindra Sanidin, pada 22 Mei 2018 namun masih sibuk. Kemudian pada 24 Mei 2018 yang bersangkutan masih di Surabaya.

--page

Hingga pada 4 Juni 2018 setelah dihubungi berulang tidak ada kejelasan, dan Pakta Integritas itu dikembalikan ke DPC. Atas aduan itu akhirnya partai bersikap kepada Yudi.

"Setelah kami usulkan ke DPP, kami tinggal menunggu kepetusan," pungkas Ary Dewar. (NACO/B-11)