SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Pemerintahan desa harus terus didorong untuk memperkuat aparatur pemerintah desa agar paham dengan adminitsrasi desa. Itu ditegaskan oleh anggota Komisi I DPRD Kotawaringin Timur, Syahbana, Rabu (13/6/2018).

"Khususnya dalam mengelola dana pembangunan desa, yang ke depannya akan semakin besar. Dari itu, pemahaman administasi desa harus terus diperluas," kata Syahbana.

Dalam hal ini lanjut dia, pihaknya hanya mengingatkan saja, karena pembangunan desa itu harus berdasarkan aspirasi masyarakat di desa itu sendiri dan pertanggungjawabannya mengacu pada aturan.

Jangan sampai pembangunan desa hanya melalui pemikiran kepala desanya saja, karena semangat lahirnya undang-undang desa ini untuk percepatan pembangunan di tingkat desa yang selama ini tidak diperhatikan dengan baik.

Seperti  diketahui bersama, saat ini setiap desa telah diberi kewenangan penuh dalam perencanaan dan pengelolaan anggaran pembangunan desa.

--page

Maka dari itu, menurut politisi Nasdem itu, kemampuan aparat desa itu merupakan kewajiban yang tidak bisa ditawar-tawar dalam mengelola administrasi pemerintahan desa.

Apalagi selama ini, menurutnya, ketatnya pengawasan terhadap administasi desa membuat mau tidak mau seluruh aparatur desa terkait harus mulai belajar dan mengerti, seperti apa membuat surat dan administrasi lainnya. 

Pemahaman itu sangat penting agar pengelolaan anggaran di tingkat desa sesuai dengan aturan yang membentenginya. Kades tidak bisa hanya melihat besarnya anggaran yang akan dikelola, tapi mesti tahu persis peruntukan anggaran sesuai dengan aturan yang berlaku. (NACO/B-2)