MUARA TEWEH –

BORNEONEWS, Muara Teweh - Penangkapan MN alias An alias Jaw alias Gon (27) yang merupakan DPO kasus Curanmor oleh jajaran Satreskrim Polres Barito Utara Kamis (14/6/2018) di Trans Bangdep RT 09, Desa Bintang Ninggi I, Kecamatan Teweh Selatan mengungkap kasus yang dilakukannya.

Kapolres Barito Utara AKBP Dostan Matheus Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Samsul Bahri mengungkapkan berdasarkan pengangkuan dari tersangka bahwa dia telah tiga kali melakukan pencurian sepeda motor.

Percurian pertama dilakukan Gon di halaman rumah yang terletak di Jalan Durian, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah pada Rabu 17 Januari 2018.

Sepeda motor yang telah dicuri Yamaha Zupiter Z warna hitam. Percurian kedua dilakukan di depan rumah yang terletak di Jalan Merak, Gang Kolam Pipit, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, pada Jumat 19 Januari 2018.

Motor yang dicuri Yamaha Mio warna hijau. Ke tiga, dilakukan di Pasar Blauran, Jalan Panglima Batur Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah pada Jauari 2018.

--page

Sepeda motor yang dicuri Suzuki Satria F warna merah. Sejak mengetahui kalau dia dicari polisi, maka dia melarikan diri dan sembunyi di Desa Tegal Pare, Kecamatan Ringin Putih, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.

"Tersangka baru tiba di rumah mertuanya di Trans Bangdep RT 09, Dusun Bintang Ninggi I. Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP. (RAMADHANI/B-6)