BORNEONEWS, Kasongan - Warga Unit Permukiman Transmigrasi (UPT) Hiyang Bana Kecamatan Tasik Payawan Kabupaten Katingan mempertanyakan surat hak milik tanah atau sertifikat untuk lahan usaha II (LU II).
Pasalnya selama kurang lebih delapan tahun menempati lokasi sebanyak 500 kepala keluarga (KK) atau sekitar 2.000 jiwa di UPT Hiyang Bana ini mereka belum menerima sertifikat lahan usaha dua seperti yang telah dijanjikan pemerintah.
Selain mendapatkan rumah berikut pekarangan seluas seperempat hektare, warga trasmigrasi UPT Hiyang Bana ini juga mendapatka bagian lahan usaha I seluas tiga perempat hektare dan lahan usaha II seluas satu hektare.
"Selama ini yang sudah keluar sertifikatnya baru lahan pekarangan dan lahan usaha satu yaitu awal 2017, sedangkan untuk sertifikat lahan usaha dua sampai sekarang kami masih belum menerimanya," tutur Syahyandi warga UPT Hiyang Bana, Minggu (17/6/2018).
Menurutnya untuk pekarangan dan lahan usaha satu, sejauh ini sudah ditanami kelapa sawit. Pun demikian milik warga lainnya.
--page
Tapi untuk lahan usaha dua ia dan warga lainnya masih belum bisa menggarapnya, sebab saat dibagi dulu lahan yang ada masih berupa hutan belantara banyak batang kayu cukup besar.
"Memang dulu untuk lahan usaha dua ini sudah dipatok-patok untuk pembatas antarpemilik, tapi sekarang patoknya sudah banyak hilang atau lapuk, sementara sertifikatnya belum keluar sampai sekarang," katanya.
Dia dan warga UPT Hiyang Bana berharap agar pemerintah segera menyerahkan sertifikat lahan usaha dua itu.
"Sebab kami tidak berani menggarap kalau sertifikat belum keluar, padahal kami mau memperluas areal tanam sawit kita," imbuhnya. (ABDUL GOFUR/B-6)








