KUALA KURUN –

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunung Mas menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) untuk pemilihan umum (pemilu) 2019.

Penetapan DPS dilaksanakan di aula kantor Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah (BP3D) Kabupaten Gumas, Minggu (17/6/2018).

Ada pun DPS untuk pemilu di Kabupaten Gubung Mas yang ditetapkan sebanyak 78.767 pemilih. Terdiri dari pemilih laki-laki 41.285 orang dan pemilih perempuan berjumlah 37.482 orang. Untuk pemilih pemula sebanyak 2.418 orang.

"Jumlah tempat pemungutan suara (TPS) sebanyak 364," terang ketua KPU Gunung Mas Stepenson.

Turut hadir pada penetapan DPS yakni ketua dan komisioner KPU, komisioner Panwaslih, perwakilan partai politik dan pihak terkait lainnya. (EPRA SENTOSA/B-2).