BORNEONEWS, Sampit - Keluarga korban meminta agar ASN Dinas Sosial Seruyan, MB (55) dihukum berat atas kasus pencabulan terhadap perempuan berusia 13 yang kini sudah dalam tahap persidangan.
"Kami minta jaksa bisa menuntut dan hakim memvonis setinggi-tingginya. Karena atas perbuatannya itu korban trauma berat," kata paman korban, Senin (18/6/2018).
Bahkan menurut paman korban, mereka akan terus memantau kasus itu jangan sampai terdakwa hanya dihukum ringan. Karena jika melihat perbuatan itu, korban selain dicabuli, juga diancam untuk tidak melaporkan kejadian itu kepada orang tuanya.
"Masa depan korban jadi rusak. Selain itu, perbuatan terdakwa mencoreng citra ASN, jadi wajar jika ia dihukum berat. Kami minta jaksa maupun hakim tidak main-main dengan masalah ini. Kasihan korban yang masih di bawah umur itu," kata keluarga korban lainnyai menambahkan.
Keluarga korban meminta terdakwa diganjar dengan hukuman sesuai perbuatannya itu. Apalagi menurut mereka, residivis kasus korupsi itu melakukan perbuatannya dengan cara mengancam. Bahkan, keluarga korban sempat tidak berani melapor karena diancamnya.
--page
Dalam kasus ini, terdakwa mengaku sudah lima tahun tidak bisa berhubungan dengan istrinya karena penyakit yang dideritanya tersebut. Aksi cabul terhadap anak itu ia lakukan pada Maret 2018 lalu di sekitar kediaman terdakwa di Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan. (NACO/B-2)








