BORNEONEWS, Buntok - Komisi Pemilihan Umum Barito Selatan (Barsel) menetapkan 90.894 Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada pilpres 2019 mendatang.
Ketua KPUD Barsel M Hadi Surais mengatakan, jumlah pemilih sementara pada pemilihan presiden dan wakil Presiden 2019 tersebar di 414 tempat pemungutan suara (TPS) di enam kecamatan, yakni 90.894 pemilih.
Jumlah tersebut berdasarkan hasil coklit pemutakhiran yang dilakukan oleh panitia pendaftaran pemilih (pantarlih) beberapa waktu lalu. “Jumlah DPS yang ditetapkan ini berkurang dari pilkada beberapa waktu lalu,” kata Hadi Surais kepada Borneonews, seusai rapat pleno rakapitulasi dan penetapan DPS hasil pemutakhiran di aula KPU, Minggu (17/6/2018) malam.
Ia merinci, untuk Kecamatan Jenamas TPS berjumlah 29 dan pemilih yang ditetapkan sebanyak 6.652 orang yang terdiri dari 3.308 pemilih laki-laki dan 3.344 orang pemilih perempuan.
Kecamatan Dusun Hilir, jumlah TPS 50 untuk pemilih yang ditetapkan sebanyak 11.801 pemilih, yang terdiri dari 6.075 pemilih laki-laki dan 5.726 pemilih perempuan.
--page
Sementara itu, untuk kecamatan Gunung Bintang Awai (GBA), jumlah TPS 64 dengan pemilih yang ditetapkan 10.050 terdiri dari 5.219 laki-laki dan 4.831 perempuan.
Untuk Kecamatan Dusun Utara jumlah terdiri dari 55 TPS, pemilih ditetapkan 12.468 terdiri dari 6.422 laki-laki dan 6.046 perempuan.
Dan untuk Kecamatan Dusun Selatan ada 173 TPS, pemilihnya 38.797 terdiri dari 19.526 laki-laki dan 19.271 perempuan.
“Rekapitulasi DPS dilakukan untuk menvalidkan daftar pemilih sebelum dilakukan daftar pemilih tetap (DPT),” jelas Surais.
Ia menambahkan, dari hasil rapat pleno rekapitulasi DPS kemudian akan diserahkan ke KPU Provinsi untuk dilakukan rapat pleno dan mereka menetapkan DPS untuk Kalteng.
Setelah itu lanjutnya, KPU kabupaten akan mencetak DPS sebanyak tiga rangkap dan akan dikirim ke masing-masing PPK dan PPK membagikan ke setiap PPS.
--page
Satu rangkapnya diumumkan oleh PPS di kantor kelurahan maupun di kantor desa. Satunya lagi di sekretariat PPS dan satunya lagi sebagai arsip.
“Maksud dan tujuan diumumkan DPS tersebut, meminta koreksi dari masyarakat apakah ada yang keliru, namanya tidak sah dan apakah ada yang perlu diperbaiki,” jelasnya. (URIUTU DJAPER/B-2)








