BORNEONEWS, Tamiang Layang - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Barito Timur, menyurati PT Prima Coal Chemical (PCC) agar segera membayarkan sisa gaji karyawan kontrak. Hal itu berdasarkan putusan kasasi atas gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), di PN Palangka Raya.
Kepala Disnakertrans Bartim, Darius Adrian mengatakan, isi surat tersebut agar PT PCC segera menyelesaikan dan membayarkan gaji karyawan kontrak yang totalnya sekitar Rp 251 juta.
"Dalam putusan tersebut, PT PCC diperintahkan untuk membayar sisa gaji kepada 15 eks karyawan kontrak," kata Darius, Rabu (20/6/2018)
Pemecatan tersebut dinilai tak prosedural, sebab dilakukan sehari setelah karyawan dirumahkan pihak perusahaan. Cara pemecatan itu bertentangan dengan pasal 62 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Dalam putusan nomor 3/Pdt.Sus-PHI/2018/PN PLK, yang telah berkekuatan hukum tetap, sejak bulan Mei 2018, disebutkan dalam eksepsi, menolak eksepsi tergugat untuk seluruhnya.
--page
Sedangkan dalam pokok perkara, mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian. menyatakan PHK sepihak yang dilakukan PT PCC tidak sesuai Pasal 62 UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Menyatakan hubungan kerja antara penggugat dan tergugat putus setelah dibacakan putusan.
Serta menghukum tergugat untuk membayar sisa gaji sesuai kontrak, perjanjian kerja waktu tertentu untuk 15 orang sebesar Rp 251.755.000, dan dibebankan biaya perkara sebesar Rp 491 ribu rupiah.
Masalah PHK sepihak bergulir sejak bulan Agustus tahun 2017. Mediasi yang dilakukan Disnakertrans Bartim setelah bipartit dan tripartit gagal. Kontraversial pemecatan sepihak akhirnya digugat Yansen bersama 14 rekan senasibnya. (PRASOJO EKO APRIANTO/B-11)








